Adapun penggunaan dana pinjaman itu antara lain dipakai membangun serta melanjutkan pegerjaan jalan akses Pelabuhan Benua Taka, akses jalan Masjid Al-Rahman dari Kapao hingga kawasan Industri Buluminung dan akses jalan Masid Al-Ula hingga Pelabuhan Benua Taka, serta akses jalan dari Riko menuju Gresik.
Selain itu, untuk membangun Jalan Haji Jumaiyah menuju Kelurahan Sungai Paret, akses pendekat wilayah Kopi-kopi Tanjung Jumlai menuju pusat kota, serta pembangunan akses jalan tahap kedua dari Kelurahan Riko hingga jembatan Pulau Balang.
“Di masa jabatan saya meninggalkan aset bukan meninggalkan hutang, sehingga pemimpin ke depannya tidak lagi memikirkan pembangunan instrastruktur, meringankan beban,” ujar Yusran, Selasa (19/12).
Peminjaman itu menurutnya disetujui oleh Mendagri Tjahyo Kumolo dan dianjurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. “Ini pilihan cerdas sebenarnya mengatasi masalah, dari pada merasionalisasi semua APBD untuk menutupi multiyears dan membuat pembangunannya mangkrak sehingga tak terselesaikan,” tutur Yusran.
Nantinya, hutang dibayarkan dalam jangka delapan tahun dengan bunga sekitar Rp2,5 miliar per tahun. Dalam setahun, Pemkab PPU harus membayar sekitar Rp40 miliar. (wn1017)