Terendah Rp25 Ribu, Tertinggi Rp35 Ribu
1 menit baca3.423 kali dibaca

PENAJAM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan besaran kadar zakat fitrah yang harus dilaksanakan bagi umat muslim di PPU pada tahun 2017 atau 1438 Hijriah ini.
Kasi Penyelenggaraan Syariah, Kantor Kemenag PPU, Rofiqul Ikhwan, kepada Koran Kaltim, Minggu siang (18/6) kemarin, menuturkan, sebelum dilakukan penetapan kadar zakat fitrah, Kemenag bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan instansi terkait terlebih dahulu melakukan survei harga beras di seluruh pasar tradisional di PPU. “Besaran kadar zakat fitrah itu tidak berbeda nilainya dengan nilai zakat tahun 2016 lalu, dimana penetapannya kami lakukan sebelum memasuki bulan suci puasa Ramadhan lalu,”katanya.










