Menurut Tohar, saat ini Kabupaten PPU telah terbentuk Kantor Pengadilan Agama. Selama ini, Pengadilan Agama Grogot masih menyidangkan kasus perceraian warga PPU. Terkait hal itu, kata dia, perlu ditelusuri faktor terbesar penyebab perceraian di PPU dan bagaimana solusinya.
“Membangun komunikasi memang tidaklah gampang, namun semua itu dapat dilakukan secara bertahap, mari kita optimalkan, baik peran para istri sebagai ibu rumah tangga maupun peran suami sebagai kepala keluarga,” tuturnya.
Ketua DWP PPU Riawati Tohar menjelaskan sebagai organisasi masyarakat perempuan yang besar di Indoensia, seharusnya DPWP mengambil peran strategis dan aktif dalam pembangunan Nasional.
“Potensi DWP mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan dan kelurahan menjadi kekuatan yang patut diperhitungkan untu memberikan kontribusi penuh dalam mensukseskan program nasional,” kata Riawati.
Perempuan memiliki peran strategis dalam aspek pembangunan semakin meningkat, wanita bisa mengaktualisasikan diri dalam banyak hal sesuai dengan program proritas yang ditetapkan dalam tiga hal, yakni Pendidikan, Ekonomi dan Kesehatan.(wn1017)