“Kemungkinan Januari itu sudah ada formatnya sehingga nanti format blangko KTP pada cetakan Januari ada perubahan format, selain ada agama juga ada kepercayaan,” tutur Suyanto ketika ditemui awak media, Selasa (5/12).
Ia menjelaskan selama ini, format yang terdapat di KTP hanya ‘Agama’ kemungkinan akan berganti menjadi ‘Agama/Kepercayaan’ dengan menulis agama yang diakui Pemerintah, sementara untuk aliran kepercayaan hanya bertuliskan ‘Penghayat Kepercayaan’.
Jika nantinya format blanko tersebut berubah, lanjut Suyanto, ia meminta kepada masyarakat wilayah setempat untuk segera melakukan pergantian yang selama ini agamanya belum ditetapkan.
“Kami belum mengetahui persisnya nanti bagaimana, tapi harapan kami bagi masyarakat yang merasa keberatan memeluk agama yang belum diakui, tapi ternyata sudah diakui, mohon melapor ke Disdukcapil,” ujarnya.
Keputusan Mahkamah Konsitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Lanjutnya, pencantuman kepercayaan dalam KTP warga Indonesia merupakan salah satu bentuk pengakuan negara atas perlindungan hak Warga Negara Indonesia tanpa diskriminasi selain enam agama yang sudah diakui oleh negara.
Enam agama yang diakui di Indonesia Yakni Agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.
“Format tersebut hanya terjadi perubahan pada ‘Agama’ tapi yang lainnya tidak ada perubahan seperti warna KTP maupun sebagainya,” ungkapnya. (wn1017)