“Kami masih mempelajari bagaimana nomenklatur yang pas untuk ASN, kita juga perlu melakukan kajian, apakah aturan itu wajib diterapkan di PPU,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Dikukmperindag PPU Rusli, Senin (4/12).
Ia mengakui, ASN masih memakai tabung elpiji berwarna hijau tersebut. Namun, menurutnya, skala perbandingan dengan masyarakat umum masih relatif sedikit karena ASN dominan menggunakan elpiji nonsubsidi berukuran 12 Kilogram.
“ASN di Dikukmperindag saja rata-rata menggunakan yang 12 kilogram, saya sendiri memiliki dua tabung, satunya untuk persediaan,” tutur pria yang memiliki hobi sepakbola itu.
Rusli menambahkan, Pemkab PPU dan Pertamina berencana memasang jaringan gas ke 5.000 rumah warga. Wacana ini dianggap akan mengurangi kebutuhan elpiji, selain persoalan safety yang lebih terjamin.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar menuturkan hingga kini dirinya belum dapat mengambil keputusan terkait wacana pelarangan tersebut karena untuk menjalankannya cukup sulit.
“Di pasaran yang tersedia ada yang 3 dan 12 Kilogram, sementara penyalur tidak mampu melakukan indentifikasi kepada pembeli, semisalnya si A masuk kategori kurang mampu atau mampu, tapi yang lebih jelas dari segi kebijakan itu hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu,” beber Tohar. (wn1017)