IK sendiri diketahui terlibat aksi pencurian ponsel lintas wilayah, sementara satu rekannya FA, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang menjelaskan, aksi yang dilakukan IK terjadi pada Sabtu 27 Juni bulan lalu sekitar pukul 05.20 WITA. Saat itu Fitriana, seorang ibu rumah tangga berusia 21 tahun sedang berjaga sambil beristirahat di dalam toko miliknya di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar.
Sebelum tidur Fitri meletakkan beberapa ponsel miliknya di atas meja depan. Nahas saat terbangun sekitar pukul 06.00 WITA, wanita muda itu terkejut melihat barang-barang berharganya telah raib. Fitri pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kukar.
Merespon laporan tersebut, Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. "Penyelidikan kami membuahkan hasil dan mengarah pada persembunyian pelaku di wilayah Samarinda," kata Elnath Senin (13/7/2026).
T
epat pada Jumat, 10 Juli lalu pukul 18.00 WITA tim gabungan mengepung dan menggerebek rumah pelaku di Jalan Hj Aminah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. "Pelaku langsung kami amankan di Mapolres Kukar beserta sejumlah barang bukti hasil curian dan alat transportasi yang digunakan saat beraksi," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti satu sepeda motor Honda Beat warna hitam plat KT 5668 BAP, HP Vivo V40, Oppo A6X, Realme C85 Pro dan C71 dan Poco F4 GT. "Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku ini ternyata seorang residivis yang memiliki rekam jejak panjang dalam kasus pencurian," ujar Elnath lagi.
IK mengakui telah melancarkan aksinya di berbagai lokasi di wilayah hukum Kukar dan Samarinda mulai dari Loa Kulu dan Loa Janan ada dua lokasi, Jembayan dan Tenggarong satu lokasi . Ssementara di Kota Samarinda ada beberapa lokasi.
Akibat perbuatannya IK dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan ancaman hukuman, pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini pelaku IK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk pemeriksaan tindak lanjut. "Kami tegaskan masih melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku FA yang kini tengah buron," pungkas Elnath.
Editor: Aspian Nur