Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga yang mengaku resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Saat melakukan pemantauan di sebuah rumah di Desa Sebulu Modern, petugas melihat SR berada di depan rumah dan diduga tengah menunggu pembeli. Untuk memastikan informasi tersebut, salah seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli dan mendekati pelaku.
Setelah petugas menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu dan SR memberikan satu paket sabu, anggota kepolisian yang telah bersiaga di lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan,” kata IPTU Edi Subagyo, Selasa (2/6/2026).
Saat diinterogasi, tersangka SR mengaku hanya menuruti perintah suaminya untuk menjual barang haram tersebut.
“Untuk suami tersangka ini diketahui membeli pasokan sabu langsung dari sebuah loket di Kota Samarinda,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,24 gram kotor, uang tunai Rp200 ribu hasil transaksi, satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi kepada pelanggan.
“Saat ini, SR beserta semua barang buktinya sudah dibawa ke Mapolsek Sebulu,” ucapnya.
Sementara, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif guna memburu keberadaan suami tersangka SR yang mengendalikan bisnis ini serta mengembangkan jaringan narkoba tersebut.
“Untuk terduga pelaku pengedar sabu yakni suami tersangka SR masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Erwin