Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Khairul Basyar, menjelaskan penindakan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saat dicegat dan digeledah di lokasi pertama, petugas awalnya menemukan tiga plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam amplop putih,” ungkap AKBP Khairul, Selasa (2/6/2026).
Tidak sampai di situ, pihak kepolisian tidak langsung mempercayai barang bukti awal tersebut. Setelah dilakukan interogasi, EK mengaku masih menyimpan pasokan sabu lainnya di rumah kontrakan tempat tinggalnya.
Polisi pun langsung bergerak menggeledah kontrakan pelaku. Hasilnya, petugas menemukan 15 plastik bening berisi sabu siap edar yang disimpan rapi di dalam sebuah tas selempang kain warna cokelat.
Dari total dua lokasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kukar berhasil menyita total 18 bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat kotor 8,11 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp800 ribu serta satu buah tas selempang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau ayat 2 sub Pasal 112 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Erwin