Penangkapan tersebut menyita perhatian warga. Pasalnya, salah satu terduga pelaku diketahui kerap beraktivitas sebagai juru parkir di salah satu kafe yang cukup populer dan banyak dikunjungi kalangan anak muda serta pelajar di Tenggarong.
Kapolsek Tenggarong AKP Achmad Hanifi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di wilayah Kelurahan Timbau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat operasi penindakan dilakukan, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial R (44) dan A (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Penangkapan kedua pelaku ini menegaskan komitmen penuh kami dalam merespons laporan masyarakat serta memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKP Achmad Hanifi, Senin (1/6/2026)
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,03 gram di kantong celana R.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Vivo Y19 serta sepeda motor Honda CBR berwarna hijau dengan nomor polisi KT 2492 CT yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Achmad Hanifi mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Imbauan tersebut disampaikan karena salah satu pelaku diketahui kerap bekerja sebagai juru parkir di kawasan kafe yang menjadi tempat berkumpul kalangan remaja.
Karena itu, peran keluarga dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan serta peredaran narkoba.
“Anak-anak sekolah kami imbau untuk selalu waspada, menjaga pergaulan, dan tidak mudah terbujuk oleh tawaran barang mencurigakan dari orang-orang di sekitar area parkir maupun tempat umum,” tutupnya.
Editor: Erwin