Peristiwa pertama terjadi di Kecamatan Marangkayu pada Minggu (24/5/2026). Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil menggasak barang berharga dengan nilai kerugian sekitar Rp50 juta.
Sehari kemudian, pada Senin (25/5/2026), aksi serupa kembali terjadi di sebuah toko di wilayah Muara Badak. Pelaku kembali membawa kabur barang dengan taksiran kerugian sekitar Rp45 juta.
Menanggapi kejadian tersebut, Camat Marangkayu, Ambo Dalle, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperketat pengamanan lingkungan.
“Kami imbau seluruh masyarakat untuk tak lengah. Aktifkan pos ronda malam dan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang mencurigakan di sekitar pemukiman maupun kawasan pertokoan,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Lanjutnya, keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga seluruh masyarakat. Ia juga mengingatkan warga untuk memastikan pintu dan jendela toko terkunci rapat sebelum ditinggalkan.
Ia menjelaskan, kasus pencurian tersebut telah ditangani Polres Bontang. Pelaku berinisial MSE telah ditangkap oleh tim gabungan di Kota Samarinda pada Kamis (28/5/2026).
“Pelaku residivis, dia merusak jendela dan teralis pintu toko dengan alat linggis,” tutupnya.
Editor: Erwin