Operasi gabungan tersebut melibatkan unsur TNI, Polri dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dengan menyasar warung kelontong, tempat hiburan malam (THM) serta sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi itu merupakan tindak lanjut surat edaran Wali Kota Samarinda terkait ketentuan selama perayaan Iduladha. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
"Dalam kegiatan malam ini kami melaksanakan cipta kondisi bersama TNI, Polri, Denpom, dan anggota Satpol PP Kota Samarinda. Selain itu kami juga menindaklanjuti surat edaran Wali Kota terkait ketentuan Idul Adha," ujar Anis.
Dalam operasi itu, petugas menyasar enam warung kelontong yang diduga menjual barang-barang yang melanggar ketentuan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan 282 botol miras berbagai merek.
"Pada malam hari ini kami juga menyasar warung-warung kelontong di enam lokasi. Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan 282 botol miras," katanya.
Selain miras, petugas turut menemukan pipet dan jarum suntik yang dijual bebas di sejumlah warung. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Satpol PP juga melakukan pengecekan terhadap tempat hiburan malam, pub, karaoke, panti pijat, dan usaha refleksi guna memastikan seluruhnya masih tutup sesuai ketentuan yang berlaku selama masa pembatasan Iduladha.
"Kami memastikan tidak ada yang curi start. Karena malam ini malam Minggu dan besok sudah diperbolehkan buka kembali, maka kami melakukan pengecekan langsung ke sejumlah THM," ungkap Anis.
Dari hasil pemantauan, seluruh tempat hiburan yang diperiksa, termasuk di kawasan Samarinda Kota dan Angel Wings, mematuhi aturan penutupan sementara.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya.
Editor: Erwin