Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, pria berinisial MA (29) berhasil diamankan jajaran Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu di Jalan Penangkaran Buaya RT 24, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Selasa (27/5/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Donny Hindrawan (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Sambutan.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya setelah dipinjam oleh pelaku pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 Wita di Toko Bintang Jaya Komputer, Jalan M. Yamin No. 1B, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan ingin menemui konsumen. Namun setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak kembali dan nomor teleponnya juga tidak bisa dihubungi,” ujar AKP Wawan Gunawan, Jumat (29/5/2026).
Motor yang digelapkan berupa satu unit Honda Vario warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi KT 4842 BAW. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui.
“Dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi, anggota kami berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan kendaraan tersebut,” katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor milik korban. Sementara kendaraan yang digelapkan masih dalam pencarian petugas.
“Tersangka sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP,” pungkasnya.
Editor: Erwin