Modus tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) ketika keduanya mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Mio GT di sebuah rumah kos di Jalan Pangeran Antasari Gang 1 RT 31, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (12/4/2026) awal pekan lalu sekitar pukul 04.30 WITA pagi.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Novi Hari Setiawan mengatakan, aksi pencurian baru diketahui pemiliknya saat pagi hari ketika hendak menggunakan sepeda motornya. Korban mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir di halaman kos sudah hilang.
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi dan terlihat ada dua orang tidak dikenal menggunakan mukena mengambil sepeda motor tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim, Jumat (29/5/2026).
Motor yang dicuri diketahui merupakan Yamaha Mio GT warna merah tahun 2013 dengan nomor polisi KT 3840 IU. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 Juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Rabu(27/5/2026) dini hari lalu sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang,” jelas Novi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam bernomor polisi KT 3474 IT yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Selain motor hasil curian kami juga menyita satu lembar mukena warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” tambah Novi.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial DP alias Della Paramita yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini satu pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sungai Kunjang. Pelaku kami kenakan pasal 476 KUHP Undangan-Undang no 1 tahun 2023 tentang pencurian," pungkas Novi.
Editor: Aspian Nur