Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Selatan.
“Tim Opsnal Subdit 1 kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menangkap seorang tersangka pria berinisial FP (38) di parkiran Hotel Horison Ultima Balikpapan pada Senin (13/4) pukul 15.00 WITA,” kata Romylus, Kamis (28/5/2026).
Romylus menjelaskan, FP berperan sebagai kurir. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebuah tas ransel cokelat yang berisi 115 cartridge vape etomidate dengan berat total 230 gram netto. Kepada penyidik, FP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial E di Samarinda untuk mengambil barang tersebut di Pontianak, Kalimantan Barat, sebelum diedarkan di Balikpapan.
“Setelah mengamankan kurir, petugas langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kalimantan Barat dan berhasil menangkap seorang oknum petugas Avsec Bandara Supadio Pontianak berinisial H,” ujar Romylus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H mengaku menjalankan aksinya atas perintah seseorang berinisial O yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). H menerima upah sebesar Rp24,1 juta yang dikirim melalui transfer rekening.
Selain FP dan H, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial MH (28) atas dugaan permufakatan jahat. Hasil tes urine terhadap FP dan MH menunjukkan positif narkoba.
Romylus memaparkan, 115 cartridge vape yang disita terdiri atas varian rasa coca-cola sebanyak 46 buah dengan berat 92 gram, rasa mangga 26 buah dengan berat 52 gram, rasa semangka 26 buah dengan berat 52 gram, rasa anggur 10 buah dengan berat 20 gram, serta merek CAT sebanyak tujuh buah dengan berat 14 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A56 5G milik tersangka.
Menurut Romylus, nilai ekonomis barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp414 juta. Melalui pengungkapan tersebut, Polda Kaltim mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 1.150 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba di Kaltim. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga Kalimantan Timur bersih dari Narkoba,” tegas Romylus.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim masih memburu keberadaan tersangka O guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Erwin