Keduanya adalah AA berusia 46 tahun dan H yang berusia 41 tahun yang ditangkap disebuah rumah kontrakan RT 005 Kelurahan Pemaluan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di depan rumah kontrakan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” kata Gede.
Dari hasil penggeledahan terhadap AA, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram yang disimpan di dalam kaleng. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp100 Ribu, timbangan digital, plastik klip bening, alat bantu berupa sekop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan kepada H yang diduga turut terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Tidak lama kemudian, H datang ke lokasi dan langsung diamankan polisi.
“H secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan sabu lainnya di halaman belakang rumah kontrakan. Petugas kemudian menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram yang disembunyikan di bawah pohon dan ditutupi kayu,” papar Gede.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp558 Ribu yang diduga hasil transaksi penjualan sabu. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AA dan H terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Editor: Aspian Nur