Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, perwira tersebut resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Kaltim sejak 3 Mei 2026. Imbasnya, ia otomatis dicopot dan tidak lagi menjalankan tugas serta kewenangannya di Polres Kukar.
“Sejak tanggal 3 Mei dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Kalimantan Timur. Secara otomatis yang bersangkutan sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai Kasat Narkoba,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Dalam pengembangan perkara, tim penyidik bergerak cepat dengan memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi. Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) terhadap barang bukti yang dikirim ke Jawa Timur kini telah dikantongi penyidik.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti berbentuk cairan atau liquid tersebut positif mengandung narkotika golongan II. Terkait asal-usul barang, keterangan sementara yang bersangkutan mengaku digunakan sendiri,” jelas Yuliyanto.
Meski ada pengakuan dipakai sendiri, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja. Penyidik saat ini masih mendalami jejak digital pelaku untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
“Kami masih mendalami apakah barang tersebut juga diperjualbelikan. Semua komunikasi lewat alat komunikasinya sedang di-tracking, termasuk mengejar siapa penyuplai utama dan bagaimana jalur pembeliannya,” tambahnya.
Selain proses pidana umum yang terus berjalan di Direktorat Resnarkoba, AKP Yohanes Bonar Adiguna juga harus bersiap menghadapi konsekuensi internal. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kaltim tengah merampungkan berkas pemeriksaan etika profesinya.
Sidang komisi kode etik Polri dipastikan akan digelar dalam waktu dekat, di mana sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sudah mengintai sang perwira.
“Yang jelas saat ini yang bersangkutan sudah masuk ranah pidana umum. Secara kelembagaan, proses penegakan hukum internal atas pelanggaran etika profesi juga berjalan simultan. Sanksi terberatnya bisa PTDH,” tegas Yuliyanto.
Kasus ini pun menjadi sorotan tajam publik lantaran melibatkan perwira yang seharusnya berada di garda terdepan memberantas barang haram tersebut di wilayah hukum Kukar.
Editor: Erwin