Putusan sanksi berat tersebut ditetapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara tertutup di lantai dua Gedung Utama Mapolda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Senin (18/5/2026).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan rincian hasil putusan sidang kode etik terhadap perwira pertama tersebut. Sidang KKEP menjatuhkan tiga poin vonis sekaligus kepada terperiksa.
“Pertama, sanksi etika berupa kewajiban pelanggar meminta maaf di depan sidang komisi kode etik. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 26 hari. Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” papar Yuliyanto.
Mengenai sanksi penempatan khusus, Yuliyanto menjelaskan tindakan patsus tersebut sebenarnya sudah dijalankan oleh yang bersangkutan sejak 26 hari yang lalu dan resmi berakhir tepat pada hari ini.
Langkah hukum bagi mantan Kasat Resnarkoba Kubar ini tidak berhenti di sanksi pemecatan. Usai merampungkan sidang etik dan masa patsusnya di Mapolda Kaltim, bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta oleh tim penegak hukum untuk proses pemiskinan aset hasil kejahatan.
Deky Jonathan diserahkan ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif. Eks perwira ini terseret dalam pusaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan erat dengan jaringan bandar besar narkotika.
“Hari ini juga yang bersangkutan langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Kasus ini terkait dengan peristiwa pidana yang saat ini sedang ditangani secara langsung oleh Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.
Editor: Erwin