Pelaku diamankan di Pelabuhan Penumpang Samarinda saat hendak melarikan diri ke Morowali, Sulawesi Tengah, pada Minggu (17/5/2026).
Kapolsek Sangasanga, IPTU Wahid pengungkapan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian kepada pihaknya pada Kamis (14/5/2026). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri.
“Kami menerima pengaduan dari ibu korban terkait dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya,” ucapnya pada Senin (18/5/2026).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sangasanga langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Minggu (17/5/2026), polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan bergerak menuju Pelabuhan Penumpang di Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda. Pelaku pun berhasil diringkus sebelum naik ke kapal untuk melarikan diri ke luar pulau.
“Pelaku ini teman korban yang dikenalnya lewat sosial media. Saat kami melakukan penangkapan pelaku tak memberikan perlawanan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap korban, aksi pelaku diduga dilakukan lebih satu kali. Peristiwa ini pertama kali terjadi pada Minggu, (12/5/2026).
Akibat perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sangasanga dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 418 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Erwin