Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan, pencurian terjadi saat Muhammad Arianto, pria berusia 63 tahun si pemilik motor, memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio S 125 CC warna merah marun miliknya untuk melaksanakan salat Zuhur di Masjid Fathulkhair.
“Korban saat itu sedang melaksanakan salat Zuhur di masjid dan tanpa sadar meninggalkan kunci kendaraan masih menempel di sepeda motor,” kata Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim, Senin (18/5/2026).
Usai menunaikan salat, Arianto mendapati sepeda motor bernomor polisi KT 2775 BCH miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu setelah mengalami kerugian sekitar Rp12 Juta.
Mendapat laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” jelas Wawan.
FM ditangkap Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Kadrie Oening Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik Arianto.
"Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian,” tutup Wawan.
Editor: Aspian Nur