Jika terbukti bersalah, YBA terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers perkembangan perkara yang digelar Polda Kaltim di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Dalam kegiatan itu turut hadir Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto serta Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Ketiganya memaparkan tahapan penanganan hukum dan proses etik terhadap YBA yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kukar.
Hariyanto menjelaskan, YBA telah diamankan dan menjalani penahanan sejak 2 Mei 2026 oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Selain menjalani proses pidana, yang bersangkutan juga diperiksa secara internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Sejak 2 Mei 2026 yang bersangkutan sudah ditahan oleh penyidik Dirresnarkoba Polda Kaltim. Karena statusnya anggota Polri, maka otomatis proses kode etik juga berjalan di Propam,” ujar Hariyanto kepada awak media.
Menurutnya, Propam Polda Kaltim kini masih melengkapi administrasi pemeriksaan, termasuk keterangan saksi dan dokumen pendukung lainnya. Jika seluruh unsur pelanggaran terbukti, YBA dapat dijatuhi sanksi PTDH.
“Kami mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik profesi Polri. Semua proses akan dijalankan secara tegas,” katanya.
Ia menambahkan, sidang kode etik nantinya direncanakan terbuka untuk media agar masyarakat dapat memantau langsung jalannya proses tersebut.
Editor: Erwin