Diketahui Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) resmi menahan YBA yang berusia 33 tahun dan perwira pertama tersebut dijebloskan ke Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim sejak 2 Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Khairul menjelaskan kalau YBA terbukti memiliki barang bukti narkotika berbentuk liquid, jenis cairan yang dimasukan dalam rokok elektrik atau vape. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, kepemilikan barang haram tersebut bersifat konsumsi pribadi.
"Kepemilikan narkotika jenis liquid tersebut bersifat pribadi dan tidak melibatkan anggota polisi lainnya," jelas Khairul saat ditemui usai kegiatan Panen Raya Jagung Serentak, Kecamatan Tenggarong, Sabtu (16/5/2026) hari ini.
Seluruh proses hukum dan pengembangan kasus kini sepenuhnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim.
Merespons kasus ini, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Institusi Polri tidak akan menoleransi pelanggaran digital maupun fisik yang melibatkan anggotanya. "Ini bukti nyata komitmen institusi. Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap keterlibatan maupun peredaran narkoba, baik oleh masyarakat umum maupun oknum anggota Polri," tegas Endar.
Saat ini, pihak Ditresnarkoba Polda Kaltim masih melakukan pendalaman materi perkara. Kronologi lengkap dan rilis resmi kasus akan disampaikan ke publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengembangan selesai dilakukan.
Editor: Aspian Nur