Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, dan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh secara berulang menggunakan modus mendekati korban saat mengantar dan menjemput sekolah.
“Kami lanjutkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Modusnya pada pagi hari mereka mengantarkan ke sekolah,” ujarnya kepada Korankaltim.com pada kamis (15/5/2026)
Menurut Adi, pelaku kembali mendekati korban sepulang sekolah dengan berbagai bujuk rayu. Polisi menyebut pelaku menggunakan sejumlah cara untuk menarik perhatian korban seperti membelikan balon guna melancarkan aksinya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal lain yang berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Sehingga kami menerapkan kasus Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap yang bersangkutan, sehingga sampai saat ini masih ditahan,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan tindak asusila ini mencuat setelah TRC PPA Kaltim menerima laporan terkait seorang remaja perempuan yang diduga menjadi korban bujuk rayu pelaku. Tim pendamping juga terus memberikan pendampingan psikologis kepada korban selama proses hukum berjalan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dalam aktivitas sehari-hari guna mencegah terjadinya yang tidak diinginkan.
Editor: Erwin