Empat warga Samarinda ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperbanyak dan menjual sekitar 170 tiket palsu kepada penonton.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan sejumlah penonton yang tidak bisa masuk ke area pertandingan meski telah membeli tiket.
“Ketika masuk dan dilakukan scan barcode, ternyata ditolak. Dari situ korban melakukan konfirmasi kepada petugas kepolisian yang berjaga di lokasi,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan menemukan adanya gelang tiket yang diduga palsu.
Polisi kemudian mengamankan empat orang berinisial G, R, U, dan I. Dua pelaku berperan memperbanyak tiket, sementara dua lainnya menjual tiket kepada para calo di sekitar stadion.
“Jadi ada pembagian tugas. Ada yang mencetak dan ada yang menjual. Mereka melakukan kegiatan secara bersama-sama,” katanya.
Ia menjelaskan, para pelaku awalnya membeli satu tiket resmi secara online untuk mendapatkan barcode asli. Barcode tersebut lalu diperbanyak dan dicetak menggunakan kertas biasa hingga mencapai sekitar 170 tiket.
“Skemanya mereka membeli online dulu satu tiket untuk mendapatkan barcode asli. Barcode itu kemudian dicetak ulang menjadi 170 tiket,” ungkapnya.
Tiket palsu dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp80 ribu hingga Rp150 ribu per lembar. Polisi memperkirakan sekitar 130 tiket sempat terjual sebelum kasus itu terungkap.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 492 junto Pasal 20 tentang penipuan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Erwin