Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto 4,22 gram serta seorang pemuda berinisial RAA berusia 25 tahun.
Pengungkapan kasus itu bermula dari keresahan warga terhadap aktivitas mencurigakan di pondok tersebut. Informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya mengatakan, petugas bergerak setelah menerima laporan adanya dugaan transaksi sabu di kawasan Kelurahan Riko.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Riko, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan dan pengamanan terhadap seorang pria di lokasi,” kata Gede kepada Korankaltim Selasa (12/5/2026) hari ini.
Saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA malam hari, RAA diketahui sedang berada di dalam pondok. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu tabung plastik putih berisi tiga paket sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri pemuda tersebut.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah telepon genggam Oppo A6X warna Plum Purple yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika. Petugas turut mengamankan tas hitam merek Alto Professional berisi uang tunai Rp3,4 Juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Di dalam pondok, aparat kembali menemukan kotak kemasan lampu merek Luby yang berisi plastik klip bening dan sejumlah sekop kecil dari sedotan plastik yang diduga dipakai untuk mengemas sabu siap edar.
Pengembangan di sekitar lokasi kembali mengarah pada temuan lain. Polisi menemukan satu tabung plastik putih yang dibungkus kantong plastik hitam berisi tiga paket sabu tambahan di area tanah belakang kandang ayam, tidak jauh dari pondok tempat tersangka diamankan.
Selain enam paket sabu, polisi juga menyita dua tabung plastik putih, dua bungkus plastik klip bening, satu kantong plastik hitam, satu tas hitam, tiga sekop dari sedotan plastic, satu kotak kemasan headlight, uang tunai jutaan rupiah, satu lembar celana pendek abu-abu, serta sebuah ponsel.
Satresnarkoba Polres PPU saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di PPU.
Editor: Aspian Nur