Keempat terdakwa kasus yakni Achmad Ridhwan, Marianus Handani, Muhammad Zul Fiqri, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar dinilai terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Mochammad Fatkur Rochman bersama hakim anggota I Bagus Trenggono dan anggota II Marjani Eldiarti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama satu bulan. Menetapkan masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti itu di antaranya 27 botol bom molotov, 12 lembar kain, satu botol putih ukuran besar, satu botol kecil, dua buah petasan, serta kain putih lurik bertuliskan PKI.
Usai persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Paulinus Dugis, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski belum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Tim kuasa hukum memilih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
“Kami menghargai independensi hakim dalam memutus perkara ini. Namun kami masih pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” kata Paulinus kepada awak media.
Menurutnya, majelis hakim telah memuat pertimbangan yang cukup komprehensif dalam putusan tersebut. Namun, ia menilai tidak seluruh pendapat ahli di persidangan dimasukkan secara menyeluruh dalam pertimbangan hakim.
Paulinus juga menyoroti adanya dua daftar pencarian orang (DPO) yang disebut memiliki peran penting dalam perkara tersebut dan telah diuraikan dalam putusan hakim.
“Kami berharap jangan hanya keempat mahasiswa saja, tetapi pihak lain yang terlibat juga diproses,” tegasnya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum sejak awal berharap para terdakwa mendapatkan putusan lepas karena menilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana.
Editor: Erwin