“Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah. Tetapi kalau dilihat dari pertimbangannya, memang kami masih bertanya terkait dengan unsur turut sertanya,” ujar Hendrik kepada awak media usai sidang siang tadi.
Dalam fakta persidangan pihak yang disebut sebagai pelaku utama justru tidak pernah dihadirkan dalam proses pemeriksaan perkara.
“Donna disebut sebagai pihak yang turut serta, sementara pelaku utamanya adalah almarhum Awang Faroek Ishak. Nah, didalam persidangan itu sebenarnya tidak pernah muncul, tetapi majelis hakim menyatakan ini menjadi satu kesatuan sehingga dinyatakan bersalah semua,” paparnya.
Hendrik menilai majelis hakim seolah menyamakan tindakan kliennya dengan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Dari pertimbangannya kami masih bertanya-tanya kenapa kemudian majelis hakim mengambil langkah menyamakan semuanya menjadi satu kesatuan, seolah-olah tindakan Dona ini merupakan representasi dari Awang Faroek,” ujar Hendrik lagi.
Meski begitu kliennya memilih menerima putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim karena sudah lelah menjalani proses hukum yang panjang.
“Donna sendiri sudah cukup lelah dengan proses yang ada, jadi dijalani saja seperti itu. Apalagi empat tahun itu merupakan putusan minimal dalam pasal tersebut,” jelasnya.
Diketahui pada persidangan hari ini yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro bersama hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto, Dayang Donna divonis terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi penerbitan IUP dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
Meski Donna tidak banding, namun pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Editor: Aspian Nur