Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya kepada Korankaltim.com Sabtu (9/5/2026) hari ini menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah RT 019 Desa Babulu Darat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai,” kata Gede.
Kamis (7/5/2026) dinihari sekitar pukul 02.00 WITA, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan kawasan RT 019 Desa Babulu Darat yang belakangan diketahui adalah S, pria berusia 29 tahun.
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu bungkus kemasan minuman teh kotak warna kuning cokelat yang di dalamnya berisi lima paket sabu,” jelas Gede.
Selain sabu, polisi mengamankan satu kantong plastik warna hitam yang dibalut lakban, uang tunai Rp70 Ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan S
Saat ini pria itu beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
S dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Editor : Aspian Nur