Dua Pria Pebisnis Narkotika Jenis Sabu di Melak Diamankan Polisi
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Melak, Kutai Barat kembali terungkap.
Itu setelah Satresnarkoba Polres Kubar mengamankan dua pria yaitu B dan Y yang diduga terlibat dalam peredaran sabu bersama barang bukti narkotika seberat 2,4 gram dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga dan menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Iptu Sukoco menyampaikan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan B di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Selasa (5/5/2026) sore sekitar pukul 17.00 WITA. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan B,” jelas Sukoco dalam rilis kepada media Kamis (7/5/2026) hari ini.
Dari hasil penggeledahan kepada pria yang berusia 36 tahun itu petugas menemukan dua poket sabu dengan berat kotor sekitar 2,4 gram yang disimpan di kantong celana tersangka.
Hasil pemeriksaan awal B mengaku memperoleh barang tersebut dari Y. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan Y yang berusia 28 tahun saat datang untuk mengambil uang hasil transaksi narkotika.
Selain mengamankan B dan Y, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. “Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kubar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” papar Sukoco.
Jajaran Polres Kubar akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tutup Sukoco.
Editor: Aspian Nur









