Penangkapan terhadap wanita berusia 38 tahun itu dilakukan setelah polisi menerima informasi warga terkait dugaan transaksi narkotika yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian hingga pelaku berhasil diamankan bersama 95 butir pil ekstasi.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menjelaskan terkait penangkapan H karena warga curiga adanya aktivitas peredaran narkoba di tempat tinggal mereka. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi setelah menerima kabar itu.
“Setelah menerima informasi anggota kami melakukan pemantauan di Jalan Gelatik. Saat itu terlihat seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan kemudian langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aksaruddin dalam keterangan tertulis Rabu (6/5/2026).
Saat dilakukan penangkapan, H sempat membuang barang bukti ke dalam parit di pinggir jalan namun, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 95 butir pil ekstasi yang sebelumnya disembunyikan dari dalam pakaian IRT itu. “Barang bukti sempat dibuang oleh tersangka ke parit, namun berhasil ditemukan oleh anggota di lokasi. Dari hasil interogasi awal dia mengakui pil ekstasi tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, plastik klip, jaket serta satu unit sepeda motor yang digunakan H.
H memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial D melalui pemesanan via telepon dan transaksi langsung di Samarinda. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Editor: Aspian Nur