Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di RT 008 Desa Rintik.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Isyulianto segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Sekitar pukul 11.20 WITA, petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan mendapati seorang pria berinisial AL berada di depan rumah,” ujarnya.
Saat penggerebekan berlangsung, seorang pria yang diduga baru saja melakukan transaksi berhasil melarikan diri. Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian, AL mengakui telah menjual sabu kepada pria tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan aparat desa setempat. Hasilnya, ditemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 9,29 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, uang tunai, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Seluruh barang bukti diakui milik tersangka dan langsung diamankan bersama pelaku ke Polsek Babulu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Editor: Erwin