Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita menyebut dua terduga pelaku masing-masing berinisial IS berusia 28 tahun dan AR berusia 26 tahun. “Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan terkait dugaan penggelapan handphone. Tim langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan keberadaan para pelaku,” kata Ad dalam keterangan tertulis kepada Korankaltim.com pada Senin (4/5/20206)
Saat penggerebekan berlangsung, petugas juga mendapati seorang perempuan yang berada di dalam kamar bersama IS dan AR namun tidak terlibat dalam kasus tersebut. “Perempuan yang berada di lokasi saat penggerebekan tidak terlibat dan saat ini hanya kami mintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.
Adapun peristiwa penggelapan berawal pada Kamis (30/4/2026) akhir bulan lalu sekitar pukul 00.26 WITA dini hari di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Sidodamai. Pemilik ponsel bernama Prayogi Dwi Cahyo, pemuda berusia 25 tahun yang awalnya berniat melakukan transaksi tukar tambah handphone dengan pelaku yang dikenalnya melalui media sosial. “Pada saat pertemuan, pelaku meminta korban untuk mereset handphone dan melepas kartu SIM dengan alasan teknis,” sebut Adi.
Selanjutnya Prayogi diajak berpindah lokasi dengan alasan mengambil unit pengganti dan uang tambahan. Namun setibanya di sebuah gang pelaku meminta pemuda itu menunggu lalu melarikan diri sambil membawa handphonenya. “Korban menyadari dirinya telah ditipu setelah pelaku tidak kembali,” paparnya.
Dari pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan satu pelaku lain berinisial FA yang berusia 25 tahun dan diduga menguasai barang bukti berupa satu unit handphone Realme Narzo 50A. “Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Kota dan dijerat pasal 477 KUHP tentang penggelapan, sementara proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara," pungkas Adi.
Editor: Aspian Nur