Diketahui pada tengah pekan lalu, warga yang bermukim di Desa Jonggon A, Kecamatan Loa Kulu, dihebohkan dengan penemuan jasad bayi pada malam hari sekitar pukul 19.30 WITA dan warga langsung melaporkan kepada aparat kepolisian.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, kasus ini terus dalam tahap penyelidikan intensif dan polisi memisahkan dua aspek hukum dalam perkara ini.
“Masih dalam penyelidikan. Terkait proses kehamilannya adalah perkara yang berbeda dengan kasus hukum terhadap ibu bayi terkait dugaan membunuh bayi yang baru lahir tersebut,” kata Hari Supranoto kepada Korankaltim.com Rabu (29/4/2026).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kronologi kejadian sejak awal jasad bayi tersebut ditemukan dan polisi terus mengumpulkan bukti-bukti penguat untuk memperjelas konstruksi hukum kasus ini.
“Kami melakukan penyelidikan kepada beberapa saksi yang mungkin mengetahui kejadian tersebut. Semua temuan yang didapat di lapangan nantinya akan digelar oleh penyidik,” jelas Hari.
Fokus utama saat ini adalah mencari keberadaan pria yang bertanggung jawab atas kehamilan RW untuk melengkapi fakta-fakta hukum yang ada.
“Semua masih dalam proses penyelidikan. Kami akan sampaikan perkembangannya setelah hasil gelar perkara dilakukan,” tutup Hari.
Editor: Aspian Nur