Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran. Lokasi tersebut diduga kerap digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitasnya.
“Kami mengamankan pelaku setelah dilakukan pemantauan intensif oleh anggota di lapangan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan berbagai ukuran. Dua poket kecil dengan berat sekitar 1,50 gram bruto serta tiga paket besar dengan total mencapai 201,83 gram bruto berhasil diamankan dari tangan pelaku.
“Barang bukti sabu ditemukan dalam beberapa kemasan, termasuk paket besar yang diduga siap diedarkan,” jelas Bangkit.
Ia menambahkan, seluruh sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus teh China berwarna emas merek Guanyiwang. Modus ini disebut kerap digunakan untuk mengelabui petugas saat distribusi.
“Pengemasan seperti ini memang sering dipakai untuk menyamarkan isi barang,” tambahnya.
Selain sabu, petugas juga menyita barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, serta perlengkapan pendukung lainnya.
“Kami juga mengamankan alat yang digunakan untuk menakar dan mengemas sabu sebelum diedarkan,” katanya.
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam lemari plastik yang berada di dapur rumah pelaku. Hal ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut dijadikan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi.
“Semua barang bukti ditemukan di area dapur rumah pelaku,” ungkapnya.
Bangkit menegaskan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 dan kembali mengulangi perbuatannya. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami masih mendalami sumber barang dan jaringan di atas pelaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin