Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan satu pelaku, sementara lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi, 31 Desember 2025 lalu di area pelelangan ikan. Saat itu korban tengah beraktivitas sebelum akhirnya terlibat konflik dengan beberapa orang. “Peristiwa itu terjadi saat korban tengah beraktivitas di lokasi, lalu terlibat konflik dengan beberapa orang yang berujung pengeroyokan,” kata Agus dalam keterangan tertulis Senin (20/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden dipicu dugaan kehilangan sparepart mobil yang menyeret nama korban. Para terduga pelaku kemudian memanggil korban untuk dimintai klarifikasi, namun situasi justru memanas.
“Awalnya korban dipanggil karena dicurigai terkait hilangnya sparepart mobil, namun situasi justru memanas dan berujung pada tindakan kekerasan,” jelasnya.
Kondisi yang tidak terkendali membuat korban menjadi sasaran pemukulan oleh lebih dari satu orang di lokasi kejadian. “Korban kemudian dipukul secara bersama-sama oleh beberapa orang hingga mengalami luka,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan serta nyeri di bagian belakang kepala. “Korban mengalami luka memar di bagian mata kanan dan sakit di bagian belakang kepala akibat pukulan yang diterima,” ungkap Agus.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A berusia 22 tahun beserta barang bukti.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berikut barang bukti yang berkaitan, pelaku kami amankan hari Jumat 17 April pekan lalu,” sebut Agus.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lainnya yang diduga berada di wilayah Sulawesi Selatan. “Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian ini,” lanjutnya.
Polisi memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Para pelaku akan kami jerat dengan pasal pengeroyokan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” tutup Agus.
Editor: Aspian Nur