Kedua pelaku berinisial MJ (44) dan MH (19) diringkus berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus curanmor di jumlah wilayah.
Kapolsek Sungai Pinang, Aksarudin Adam, menyampaikan bahwa kedua pelaku MJ dan MH diketahui cukup aktif menjalankan aksinya di berbagai lokasi. Pelaku pun mengakui perbuatannya usai diamankan petugas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di lebih dari satu tempat di wilayah Samarinda,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, salah satu kasus yang terungkap terjadi pada Kamis (12/3/2026), sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Ery Suparjan, Kecamatan Samarinda Utara. Saat itu, korban memarkir sepeda motor di depan tempat kos tanpa mengunci stang, sehingga dimanfaatkan pelaku.
“Kelalaian tersebut menjadi peluang bagi pelaku untuk dengan mudah membawa kabur kendaraan korban,” jelasnya.
Setelah berhasil mencuri, motor dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk diubah tampilannya. Modus ini dilakukan agar kendaraan sulit dikenali.
“Pelaku mengganti rumah kunci kontak, mengecat ulang velg, hingga merusak nomor rangka dan mesin menggunakan gerinda,” terangnya.
Selain itu, kedua pelaku juga menggunakan kunci T dalam beberapa aksi lainnya. “Modus kunci T masih sering digunakan karena efektif merusak kunci kendaraan,” tambahnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 125, rumah kunci kontak, kunci motor, STNK, BPKB, serta mesin gerinda.
“Barang bukti ini menguatkan upaya pelaku dalam menghilangkan jejak. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain serta jaringan yang terlibat,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP dan masih menjalani proses hukum.
Editor: Erwin