Kapolsek Samarinda Ulu Wawan Gunawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/3/2026) malam. Saat itu S memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dalam kondisi tidak terkunci stang.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang. Ini yang membuat mereka dengan mudah membawa kabur kendaraan,” kata Wawan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Sekitar pukul 01.00 WITA dini hari S kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Ia kemudian melapor ke Polsek Samarinda Ulu dengan kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
“Korban baru menyadari kendaraannya hilang beberapa jam setelah diparkir. Setelah itu langsung melapor dan kami segera tindak lanjuti,” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku berhasil kami kantongi,” papar Wawan.
Dua pelaku pencurian tersebut adalah seorang remaja berinisial MH berusia 19 taun dan MJ, pria berusia 44 tahun yang mana berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni di kawasan Samarinda Kota dan Sungai Pinang.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan dalam waktu tidak berselang lama berkat kerja cepat tim,” tegasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, kunci T modifikasi, serta gerinda yang digunakan saat beraksi. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami kenakan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian,” tutup Wawan.
Editor: Aspian Nur