Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, termasuk seorang ibu rumah tangga (IRT), beserta puluhan paket sabu siap edar di lokasi yang berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Tanjung Harapan dan Desa Sanggulan.
“Kami sudah amankan tiga tersangka dalam serangkaian operasi di Sebulu. Ini hasil penyelidikan intensif selama tiga hari, termasuk melalui upaya penyamaran (undercover),” kata AKP Yohanes Bonar, Minggu (12/4/2026).
Lanjutnya, operasi pertama menyasar seorang IRT berinisial RI (27) di kediamannya di Desa Tanjung Harapan, sekira pukul 17.30 WITA. Polisi yang sudah melakukan pengintaian berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rumahnya.
“Dari tangan RI, kami menyita 3 paket sabu seberat 1,26 gram, bong, pipet kaca, serta uang tunai. Tak ada perlawanan dari tersangka saat dilakukan penggeledahan,” jelasnya.
Di hari bersamaan, tim lainnya bergerak ke Desa Sanggulan dan mencegat seorang pria berinisial YI (27) di pinggir jalan pasar. Tersangka tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 0,55 gram yang disimpan saat mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX.
Hasil interogasi terhadap YI menyeret nama tersangka lainnya yakni JA (34). Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah JA yang berlokasi di Jalan Erlian, Desa Sanggulan.
Di lokasi kedua ini, polisi menemukan barang bukti yang lebih signifikan. “Di rumah JA, kami temukan 21 poket sabu dengan berat kotor 6,80 gram, timbangan digital, serta uang tunai Rp2.000.000 yang diduga kuat sebagai hasil penjualan,” tambahnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti pendukung seperti ponsel, alat hisap dan kendaraan bermotor. Kini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada ketentuan pidana terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Editor: Erwin