Rekonstruksi yang digelar Polresta Samarinda pada Kamis (9/4/2026) memperagakan 47 adegan, termasuk rangkaian pemukulan dan penikaman sebagai puncak peristiwa.
Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama berinisial V memperagakan aksi penikaman menggunakan badik sepanjang sekitar 20 sentimeter ke tubuh korban. Sebelum penikaman terjadi, korban lebih dahulu diduga dipukul oleh saksi Solihin. Pada adegan ke-20 hingga 21, korban terlihat ditampar dan dipukul oleh Solihin sebelum akhirnya ditikam oleh tersangka.
Kuasa hukum keluarga korban, Titus Tibayan Pakalla, menegaskan rekonstruksi tersebut menunjukkan adanya peran saksi Solihin dalam memicu insiden.
“Korban ditikam setelah dipukul duluan oleh saksi Solihin. Jatuhnya korban karena pukulan di leher, lalu ditikam tersangka. Ini jelas terlihat,” tegasnya.
Titus juga mempertanyakan penyusunan adegan oleh kepolisian yang tidak mencantumkan waktu kejadian dari awal hingga korban meninggal.
“Jam pergerakan tidak ada. Jam pemukulan tidak ada. Jam penikaman pun tidak ada. Ini fatal,” ujarnya.
Keluarga korban mendesak agar Solihin dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka tambahan. Titus menyebut kesaksian Yosi, saksi fakta, yang melihat langsung tiga orang terlibat dalam pemukulan, penikaman dan membantu tersangka. “Saksi Yosi melihat tiga orang. Ini bukan karangan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Solihin, Muhammad Akbar, menyatakan kliennya hanya bereaksi spontan karena korban lebih dulu menunjukkan gestur menyerang.
“Saksi hanya menepis karena korban hendak menyerang sambil berkata kasar. Itu refleks,” jelasnya.
Kuasa hukum tersangka, Erif Yudistira, menegaskan rekonstruksi sesuai BAP, namun ia juga menyoroti hilangnya badik asli yang disebut dibuang oleh Solihin dan diganti pisau dapur. “Jika ada upaya menghilangkan barang bukti, ini harus didalami,” ujarnya.
Hingga kini, keluarga korban terus mendesak polisi membuka peluang penambahan tersangka sesuai fakta rekonstruksi.
Editor: Erwin