Agenda tersebut menghadirkan tiga terdakwa sekaligus, yakni mantan Ketua Umum KONI Samarinda Aspian Nor alias Poseng, serta dua mantan bendahara, Hendra dan Arafat Atmanegara Zulkarnaen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini Setyaningsih menjelaskan, persidangan kali ini dipusatkan pada pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui alur pengajuan, pencairan hingga pertanggungjawaban dana hibah KONI tahun anggaran terkait.
Total tujuh saksi dari jajaran pengurus inti KONI diperiksa, termasuk sekretaris umum, wakil bendahara, serta wakil sekretaris.
Menurut Sri, keterangan para saksi menguatkan dakwaan bahwa sebagian besar anggaran hibah tidak digunakan sesuai ketentuan dalam Rencana Kerja dan Belanja (RKB) maupun Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Ia menyebutkan adanya praktik penyimpangan penggunaan dana hingga laporan kegiatan fiktif.
“Hasil pemeriksaan saksi sesuai dengan dakwaan kami. Sebagian besar dana hibah tidak digunakan sebagaimana mestinya (RKB dan NPHD). Ada penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan hingga kegiatan fiktif yang meminjam bendera perusahaan lain,” ujar Sri Rukmini seusai sidang.
Ia menambahkan, temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara yang timbul mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
"Walaupun ada saksi yang mengaku lupa karena kejadian sudah berlangsung lama, namun inti keterangan mereka tetap sama dengan yang tercantum di BAP,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Supianto menilai, persoalan yang terjadi lebih bersifat administratif. Menurutnya, tidak ada niat jahat yang melatarbelakangi penyimpangan tersebut.
“Klien kami salah mengartikan produk hukum hibah. Beliau mengira dana tersebut bisa diberikan untuk honor keaktifan dan THR pengurus. Kami menyayangkan pihak Dispora selaku pembina tidak mengingatkan atau melakukan monitoring sejak awal,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari total kerugian Rp2,1 miliar, sekitar Rp500 juta tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), sementara sekitar Rp1,4 miliar digunakan untuk honor keaktifan dan tunjangan hari raya yang tidak diatur dalam RAB.
Tim kuasa hukum menyatakan optimistis bahwa kliennya dapat memperoleh vonis yang lebih ringan, dengan argumentasi bahwa kesalahan terjadi karena kekeliruan administratif, bukan demi memperkaya diri.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan. JPU berencana memanggil 70 saksi tambahan dan dua ahli untuk memperkuat dakwaan.
Editor: Erwin