Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara. Petugas mencurigai seorang pria berinisial F yang duduk diatas sepeda motor Honda Genio dan diketahui pemuda 21 tahun itu kedapatan membawa dua poket sabu seberat 1,75 gram bruto. “Tersangka pertama kami amankan berkat informasi warga. Sabu ditemukan di dalam kotak rokok di dashboard motor dan sebagian di saku celananya,” ujar Bangkit kepada Korankaltim.com Senin (6/4/2026).
Dari hasil interogasi F, petugas bergerak ke Jalan Pelita Gang 3 dan menangkap A, pria berusia 44 tahun, residivis narkotika tahun 2019. Di kamar kosnya, polisi menemukan sabu beserta perlengkapan untuk menimbang dan mengemas. “A ini pemain lama. Barang bukti yang kami temukan menguatkan perannya sebagai pengedar aktif. Ia mengulangi perbuatannya meski pernah dipidana,” jelasnya.
Tak berselang lama, tim lain melakukan undercover buy terhadap AA, pria berusia 47 tahun di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Sabu yang hendak dijual disembunyikan dalam bungkus plastik es krim dan ditindih batu di trotoar. “Modusnya rapi, namun anggota sudah memonitor. Begitu sabu ditunjukkan, langsung dilakukan penangkapan,” kata Bangkit.
Tiga penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran sabu. “Dalam satu malam kami mengungkap tiga kasus dan dua di antaranya residivis. Jaringan peredaran masih aktif tapi kami terus menekan dan memutus mata rantainya,” tegasnya.
Total sekitar 3 gram lebih sabu diamankan dari ketiga pelaku. Seluruh tersangka kini ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika. “Kami mengapresiasi informasi masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkas Bangkit.
Editor: Aspian Nur