Jumat (3/4/2026) pekan lalu, mereka berhasil mengamankan tiga tersangka, sementara satu orang lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Kota Bangun AKP Asnan Rusmawan mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan H M Bakrie RT 3. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 16.20 WITA, kami melakukan penggerebekan di kediaman tersangka berinisial GR berusia 26 tahun. Disana kami mendapati tiga laki-laki dan satu perempuan," ujar Asnan, Senin (6/4/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,44 gram.
Barang haram itu disembunyikan di dalam kotak rokok merk W1N Click warna ungu. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai hasil transaksi sebesar Rp300 Ribu dan sebuah sekop takar dari sedotan plastik.
Berdasarkan hasil interogasi diketahui ada pembeli berinisial JE berusia 20 tahun, membeli paket sabu tersebut seharga Rp300 Ribu dari GR.
Sementara seorang wanita muda berinisial SA berusia 22 tahun diduga ikut berperan membantu menyiapkan isi paket sabu agar sesuai dengan pesanan.
Meski telah mengamankan tiga tersangka, polisi kini tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial IP. Identitas terduga pelaku telah dikantongi dan resmi ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
"IP diduga kuat merupakan pemasok utama barang haram kepada tersangka GR. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga jaringan ini terbongkar sepenuhnya," tegas Asnan.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan mereka, GR, JE dan SA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Aspian Nur