Terungkapnya aksi para pelaku bermula dari kasus pembobolan rumah milik Riza Reynaldy (30), yang kemudian membuka rangkaian pencurian serupa sejak awal tahun.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan peristiwa pembobolan terjadi, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah rekannya, Andrian, datang untuk menitipkan berkas. Saat itu, Andrian mendapati kondisi mencurigakan di bagian belakang rumah.
“Rekan korban melihat pintu dapur sudah terbuka dan rusak cukup parah. Karena curiga, ia langsung menghubungi pemilik rumah untuk memastikan apa yang terjadi,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Setelah diperiksa, satu unit AC LG yang terpasang di kamar diketahui hilang, sementara teralis samping dan jendela belakang rusak akibat dirusak paksa. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4,2 juta.
Aksaruddin menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari proses olah TKP, polisi mengarah pada tersangka berinisial FA (24), yang ditangkap pada hari yang sama di kawasan Jalan Lubuk Sawah.
“Hasil pemeriksaan membawa kami pada dua pelaku lain, yaitu A (30) dan NE (24). Ketiganya warga sekitar dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” ucapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit AC LG dan satu kunci ukuran 14. Barang lain seperti unit outdoor masih dicari.
Lebih jauh, ketiga pelaku mengakui telah berkali-kali melakukan pencurian sejak Januari 2026. Sasaran mereka beragam, mulai dari aki ekskavator, kabel instalasi rumah, hingga komponen AC.
“Barang-barang hasil curian mereka jual ke penampung barang bekas atau melalui media sosial, biasanya dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya,” jelasnya
Para pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku tambahan.
Editor: Erwin