Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu seorang ibu yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet pelaku yang juga menggunakan motor seorang diri.
“Kejadiannya kemarin pagi, jam enam pagi. Ada seorang ibu mengendarai sepeda motor kemudian terjadi penjambretan oleh pengendara motor lain, satu orang,” kata Aksaruddin pada Jumat (27/3/2026).
Pelaku berhasil membawa kabur satu unit iPhone, uang tunai sekitar Rp4 Juta serta beberapa dokumen penting. Tidak lama setelah kejadian, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan analisis lokasi.
“Kami merespons cepat laporan tersebut. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti,” tegas Aksaruddin.
Proses pengejaran sempat menemui kendala karena pelaku kabur dari kediamannya di kawasan Kemakmuran. Namun polisi mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di daerah Gunung Batu.
“Jam enam sore berhasil kami amankan. Dia mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Polisi kemudian menelusuri barang bukti yang dibuang pelaku di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara dan berhasil menemukan seluruh barang milik korban.
“Barang bukti yang diamankan yaitu motor pelaku, uang yang sempat diberikan ke istrinya, handphone iPhone, serta tas korban berikut surat-suratnya,” tambahnya.
Pelaku kini terancam hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi menegaskan kasus ini menjadi bukti komitmen menjaga keamanan dan merespons cepat laporan masyarakat.
Editor: Aspian Nur