Pelaku berinisial VR (43), warga Balikpapan Barat, ditangkap di Jalan MT Haryono, Kecamatan Balikpapan Selatan, tepatnya di sebuah kantor jasa ekspedisi, Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, melalui Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhammad Chusein, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.
"Anggota menerima informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Lanjutnya, petugas yang melakukan pemantauan kemudian mencurigai gerak-gerik terduga pelaku yang mengenakan jaket hitam di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu yang disimpan di dalam kotak kardus berlapis lakban.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 52,24 gram,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pengakuan pelaku, barang tersebut didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine dan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 KUHP.
Editor: Erwin