Prosesi pemakaman berlangsung sekitar pukul 13.30 WITA setelah seluruh tahapan identifikasi dan kelengkapan administrasi dinyatakan tuntas.
Pemakaman tersebut melibatkan Tim Inafis Satreskrim Polresta Samarinda, mitra Inafis, serta pihak rumah sakit yang sebelumnya menangani jenazah.
Kasubnit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda, Aiptu Harry Cahyadi, mengatakan proses pemakaman dilaksanakan berdasarkan arahan pimpinan setelah seluruh prosedur selesai sesuai ketentuan. Ia menambahkan, jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di TPU kawasan Jalan Sentosa.
“Jenazah sudah kami serahkan kepada keluarga. Pihak keluarga berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2026).
Harry juga mengakui proses penanganan jenazah hingga pemakaman memerlukan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan yang telah ditetapkan dalam standar operasional prosedur (SOP).
“Kami mohon maaf apabila prosesnya memakan waktu cukup lama, karena ada tahapan yang wajib dilalui demi kepentingan penyelidikan,” tambahnya.
Ia pun berharap agar korban memperoleh keadilan, serta amal ibadahnya diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa.
“Semoga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan diterima di sisi Allah SWT,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan yang disertai mutilasi ini telah mengamankan dua orang tersangka, yakni J alias W (53) dan R (56).
Keduanya ditangkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian terungkap. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polresta Samarinda dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Editor: Erwin