Dalam kegiatan tersebut petugas juga menemukan peredaran minuman keras (miras) ilegal di sebuah warung kelontongan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan patroli rutin ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran terkait pembatasan aktivitas selama Ramadan. Namun pihaknya juga tetap menindak berbagai pelanggaran peraturan daerah lainnya di lapangan.
“Kegiatan hari ini kami melakukan patroli monitoring terhadap surat edaran terkait jam operasional THM dan THU. Tetapi tidak menutup kemungkinan pelanggar perda lainnya juga kami sasar,” ujar Anis.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati adanya praktik penjualan miras tanpa izin. Temuan itu diperkuat dengan aksi tangkap tangan saat seorang warga membeli minuman keras di lokasi tersebut.
“Tadi kami temukan langsung saat ada warga membeli. Kami lakukan pembelian satu botol sebagai bukti dengan harga sekitar Rp200 ribu, kemudian kami minta izin kepada pemilik untuk memeriksa gudang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol miras dengan berbagai merek yang disimpan tidak hanya di dalam toko, tetapi juga di dalam kendaraan yang diparkir di badan jalan.
“Modusnya sekarang memang beragam. Miras disimpan di dalam mobil yang diparkir di luar. Dari lokasi tersebut, kami amankan sekitar 300 botol berbagai merek,” ungkap Anis.
Ia menambahkan, pemilik usaha tidak melakukan perlawanan saat penertiban berlangsung. Satpol PP kemudian mengarahkan yang bersangkutan untuk menjalani proses lebih lanjut di kantor Satpol PP.
“Owner-nya kooperatif, tidak ada perlawanan. Kami sudah minta untuk datang ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Ke depan, kasus ini akan ditangani oleh bidang penegakan peraturan daerah untuk menentukan apakah akan dilanjutkan hingga persidangan.
“Nanti akan diproses oleh penyidik, apakah dilanjutkan ke persidangan atau tidak, tergantung hasil penyidikan,” pungkasnya.
Editor: Erwin