Pelaku yang terekam kamera pengawas saat membawa kabur motor milik warga itu berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Dr Sutomo, tepatnya di depan bengkel Seven Phoenix Motor, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan pemilik motor yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Samarinda Ulu. Penyelidikan dilakukan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Untuk perkara tersebut sudah kami tindaklanjuti. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu, kemudian personel Jatanras Polresta Samarinda berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi,” ujar Agus, Senin (16/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial ADR, pria berusia 30 tahun, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.
ADR diamankan pada hari yang sama usai melakukan aksinya, sekitar pukul 21.30 WITA malam hari di Jalan Wolter Monginsidi, Samarinda Ulu.
“Pelaku berhasil kami amankan sebelum 1x24 jam. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” papar Agus.
Motor yang dicuri pelaku adalah Yamaha Mio J berwarna merah putih dengan nomor polisi KT 3180 WH. Saat kejadian, motor tersebut terparkir di pinggir jalan dengan kunci yang masih tertinggal di kendaraan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ADR mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya
Saat ini ADR bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tutup Agus.
Editor: Aspian Nur