Kapolsek Muara Jawa, Iptu I Wayan Edi Surya Puryana, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di rumah kontrakan milik tersangka yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Muara Jawa langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi sekitar pukul 15.30 WITA.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan bangunan dengan didampingi ketua RT setempat, kami menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam sebuah tas tangan,” kata Iptu I Wayan Edi Surya Puryana, Jumat (13/3/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita delapan poket sabu-sabu dengan berat kotor 10,68 gram atau berat bersih 7,96 gram, 27 lembar plastik klip pembungkus.
Selain itu polisi juga temukan satu buah timbangan digital merk Camry, tas tangan merk Ripcurl warna hitam, satu unit ponsel Samsung Galaxy A03 yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“Kami imbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tutupnya.
Editor: Erwin