Penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan di kawasan Jalan Samarinda–Muara Badak, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Samarinda–Muara Badak, tepatnya di wilayah Sungai Siring, sering terjadi aktivitas yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Bangkit saat melalui keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, saat melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.30 WITA, petugas mencurigai dua pria yang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
“Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam,” katanya.
Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu poket sabu seberat sekitar 2,44 gram bruto yang disimpan di dalam kotak rokok.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,44 gram bruto yang disimpan di kantong celana salah satu tersangka,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial C yang berada di wilayah Muara Badak, Kukar. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan tersangka lain yang diduga sebagai pemasok.
“Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka lainnya dan menemukan sebuah kotak berwarna hitam berisi 25 paket sabu dengan berat total sekitar 7,21 gram bruto,” tegasnya
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Erwin