Team Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, bekerja sama dengan Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Balikpapan Timur berhasil meringkus dua tersangka yaitu M berusia 37 tahun dan MY berusia 48 tahun, di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, kasus curas terjadi Selasa (10/3/2026) pagi lalu di Dusun Harapan Sejahtera, Desa Tani Harapan. Korbannya adalah Nursiah, seorang wanita yang berprofesi sebagai petani berusia 64 tahun dan dirampok saat berada di depan rumahnya.
M dan MY saat itu mengendarai motor Honda PCX merah mendekati Nursiah. M kemudian merangkul korban secara paksa dari belakang dan menarik kalung serta anting yang dikenakan wanita itu hingga mengakibatkan luka di bagian leher dan telinga sementara MY menunggu di motor. Akibat kejadian ini Nursiah mengalami kerugian materiil kurang lebih mencapai Rp93 Juta.
Pengejaran kedua pelaku dilakukan secara intensif lintas wilayah. MY yang merupakan seorang residivis kasus serupa, diamankan di KM 45 Desa Batuah sementara M diringkus saat sedang menikmati hasil kejahatannya di kawasan Lokalisasi Manggar Sari, Balikpapan Timur.
"Dari hasil interogasi, mereka mengaku sudah beraksi di enam lokasi berbeda, tiga lokasi di Loa Janan dan tiga lokasi di Samarinda," ungkap Abdillah.
Barang hasil rampokan tersebut telah dijual di Samarinda dan uangnya digunakan kedua pelaku untuk berfoya-foya. "Uang hasil penjualan emas digunakan untuk judi online, mengonsumsi narkoba, hingga biaya 'Open BO' di lokalisasi," ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp14 Juta yang merupakan sisa hasil penjualan emas, satu unit motor Honda PCX merah, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebuah cincin emas.
MY dan M kini mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.
Editor: Aspian Nur